Dalam rangka memberikan pelayanan publik yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kami informasikan kepada seluruh masyarakat bahwa Pemerintah Kota Cirebon telah menetapkan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan tersebut mulai berlaku sejak diundangkan pada 31 Desember 2025.
Salah satu perubahan penting dalam Peraturan Daerah tersebut adalah penyesuaian struktur dan besaran tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Kota Cirebon, termasuk Puskesmas. Tarif pelayanan kesehatan kini telah diatur secara lebih rinci, mencakup pelayanan pemeriksaan, tindakan medis, pelayanan kebidanan, kesehatan gigi, laboratorium, pemeriksaan kesehatan (medical check-up), fisioterapi, konseling, home care, hingga berbagai pelayanan kesehatan lainnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, Puskesmas Kalitanjung akan menerapkan tarif pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Daerah tersebut untuk pelayanan yang dikenakan retribusi dan tidak dijamin oleh program pembiayaan kesehatan yang berlaku.
Masyarakat pengguna layanan diharapkan dapat memahami bahwa penyesuaian tarif ini merupakan kebijakan Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk:
meningkatkan mutu dan keberlanjutan pelayanan kesehatan;
memberikan kepastian hukum mengenai tarif pelayanan;
mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang transparan, akuntabel, dan berkualitas.
Bagi peserta BPJS Kesehatan atau program jaminan kesehatan lainnya, pelayanan tetap mengikuti ketentuan kepesertaan dan regulasi yang berlaku sesuai dengan hak dan kewajiban peserta.
Untuk mengetahui informasi mengenai jenis pelayanan beserta tarif retribusi yang berlaku, masyarakat dapat menghubungi petugas informasi atau datang langsung ke Puskesmas Kalitanjung pada jam pelayanan.
Terima kasih atas perhatian dan kerja sama seluruh masyarakat. Mari bersama-sama mendukung pelayanan kesehatan yang semakin berkualitas demi terwujudnya masyarakat Kota Cirebon yang sehat.
atau
📄 Dokumen Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2025
🔗 https://drive.google.com/drive/folders/1znyoyiyKAqzCenO45WNcts-xBAiMtYM6