TUGAS POKOK DAN FUNGSI PUSKESMAS
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
PUSKESMAS
1.
Pembangunan
kesehatan yang di selenggara di puskesmas bertujuan untuk mewujudkan masyarakat
yang :
a.
Memiliki
prilaku sehat yang meliputi kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat.
b.
Mampu
menjangkau pelayanan kesehatan bermutu
c.
Hidup
dalam lingkungan sehat
d.
Memiliki derajat kesehatan yang optimal, baik individu,
keluarga, kelompok dan masyarakat
2.
Pembangunan kesehatan yang di selenggarakan di Puskesmas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendukung terwujudnya kecamatan sehat.
3.
Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan
kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerja dalam
rangka mendukung terwujudnya kecamatan sehat
4.
Puskesmas
menyelenggarakan fungsi :
a. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama: Memberikan pelayanan kesehatan dasar yang mencakup promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif kepada masyarakat.
b. Koordinasi Pelayanan Kesehatan: Mengkoordinasikan berbagai layanan kesehatan di tingkat pertama, termasuk jejaring dengan Puskesmas Pembantu (Pustu), Posyandu, dan fasilitas kesehatan lainnya.
c. Pemantauan Kesehatan Masyarakat: Melakukan pemantauan situasi kesehatan masyarakat melalui pendekatan berbasis data dan informasi kesehatan yang akurat.
d. Pemberdayaan Masyarakat: Melibatkan masyarakat dalam upaya peningkatan derajat kesehatan melalui pendidikan kesehatan dan promosi gaya hidup sehat.
e. Pelayanan Kesehatan Komprehensif: Menyediakan pelayanan kesehatan yang menyeluruh dan berkesinambungan sepanjang siklus kehidupan individu dan keluarga.
Puskesmas membagi pelayanan kesehatan ke dalam beberapa klaster, yaitu:
- Klaster 1: Manajemen – Fokus pada administrasi dan operasional pelayanan kesehatan.
- Klaster 2: Ibu dan Anak – Pelayanan kesehatan untuk ibu hamil, ibu nifas, dan anak-anak.
- Klaster 3: Usia Dewasa dan Lanjut Usia – Pelayanan untuk kelompok usia dewasa dan lansia
- Klaster 4: Penanggulangan Penyakit Menular - Pencegahan, kewaspadaan dini, dan respon
terhadap penyakit menular.
- Klaster Lintas Klaster – Pelayanan gawat darurat, rawat inap, kefarmasian, dan laboratorium
5.
Sebagai wahana pendidikan tenaga kesehatan yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.
(Permenkes Nomor 17 Tahun 2023)
Tugas Pokok Puskesmas Kalitanjung melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam
bidang pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan pembinaan pengembangan upaya
kesehatan masyarakat secara paripurna di wilayah kerja Kelurahan Harjamukti
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Program yang dititik beratkan pada Penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi, Pengendalian
penyakit menular yang mempunyai kecenderungan dapat menimbulkan Kejadian Luar
Biasa (KLB), dan PTM.
Berkaitan dengan hal tersebut kegiatan program tahun 2024 mengacu
kepada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Sebagai penunjang penyelengaraan pelayanan kesehatan
dasar Puskesmas Kalitanjung diperkuat dengan kegiatan kesehatan yang bersifat
partisipasi aktif masyarakat, antara lain ;
1.
Kampung Siaga
2.
Rumah Sakit Berbasis Masyarakat (RSBM)
3.
Siaga Kesehatan Lingkungan
4.
Perilaku Hidup Bersih dan Sehat.
5.
Pos
UKK
6.
PTM Perkantoran