Dalam rangka meningkatkan transparansi dan memberikan informasi pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Puskesmas Kalitanjung menyampaikan bahwa tarif layanan kesehatan di Puskesmas mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah Daerah.


Penerapan tarif layanan ini bertujuan untuk mendukung peningkatan mutu pelayanan kesehatan, memberikan kepastian biaya pelayanan kepada masyarakat, serta menjadi pedoman dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan di lingkungan Puskesmas Kalitanjung.

Adapun tarif layanan meliputi berbagai jenis pelayanan kesehatan, antara lain:

* Pelayanan pemeriksaan umum

* Pelayanan tindakan medis

* Pelayanan kesehatan gigi dan mulut

* Pelayanan laboratorium

* Pelayanan kesehatan ibu dan anak

* Pelayanan rawat jalan

* Pelayanan administrasi kesehatan

* Dan layanan kesehatan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku


Masyarakat diimbau untuk selalu membawa identitas diri dan dokumen pendukung pelayanan seperti kartu BPJS Kesehatan atau dokumen administrasi lainnya saat berkunjung ke Puskesmas.

Puskesmas Kalitanjung berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan kesehatan yang profesional, transparan, dan berkualitas bagi seluruh masyarakat Kota Cirebon.

Gambar

GambarGambarGambarGambarGambar

Untuk informasi lebih lanjut terkait rincian tarif layanan dan jenis pelayanan yang tersedia, masyarakat dapat langsung menghubungi petugas pelayanan atau datang ke Puskesmas Kalitanjung pada jam operasional pelayanan.


🏥 Puskesmas Kalitanjung

📍 Jalan Raya Kalitanjung No. 20, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon

📱 WhatsApp : 0819-0468-4172

📸 Instagram : @puskesmas_kalitanjung

🌐 Website : [Puskesmas Kalitanjung](https://puskesmaskalitanjung.cirebonkota.

go.id?utm_source=chatgpt.com)