Artikel

Waspadai Ciri-Ciri Rokok Ilegal

23 Oktober 2025
PUSKESMAS KALITANJUNG
29
Bagikan ke
Waspadai Ciri-Ciri Rokok Ilegal

Ayo Bersama Gempur Rokok Ilegal!

Pemerintah Kota Cirebon mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran rokok ilegal di sekitar kita. Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan dan dapat mengandung bahan berbahaya yang tidak terkontrol.

Berikut ciri-ciri rokok ilegal yang perlu Anda ketahui:

1.  🚬 Rokok dengan pita cukai palsu

2. 🚬 Rokok dengan pita cukai berbeda (tidak sesuai merek atau jenisnya)

3. 🚬 Rokok polos atau tanpa pita cukai sama sekali

4. 🚬 Rokok dengan pita cukai bekas (pita sudah pernah digunakan sebelumnya)


Mari bersama-sama mendukung upaya “Gempur Rokok Ilegal” demi terciptanya masyarakat yang sehat dan taat hukum.
Jika Anda menemukan peredaran rokok ilegal, segera laporkan melalui:

📞 Contact Center Bravo Bea Cukai: 1500 225

📱 0811 2429 001 (Bea Cukai Cirebon)

📧 kppbc.cirebon@kemenkeu.go.id

Dengan partisipasi aktif masyarakat, kita dapat melindungi generasi muda dari bahaya rokok ilegal dan menjaga penerimaan negara demi pembangunan yang lebih baik.

Gambar

Bagikan ke